by : Tiwi Harjanti Cakranita - Universitas Padjadjaran
Isu
human trafficking sudah sering
menjadi topik bahasan dalam ranah ilmu hukum dan sosial. Sudah cukup banyak intervensi,
kebijakan dan juga pembuatan peraturan perundang-undangan mengenai masalah ini
demi mengurangi prevalensi terjadinya kasus human
trafficking lain kedepan. Hal ini sesungguhnya sangat bagus karena selain
telah adanya aspek legal hukum yang mengatasi isu ini, juga membuktikan kepada
masyarakat umum bahwa human trafficking
adalah suatu masalah yang penting dan harus disikapi bersama.
Seiring
berjalannya waktu, mulai muncul gagasan yang mengaitkan human trafficking dengan isu pelanggaran hak asasi manusia atau
HAM. Mulai sejak itulah muncul kebijakan-kebijakan baru yang mulai
memperhatikan dari segi korban human
trafficking. Berbagai upaya pun kini telah dilakukan baik dari pemerintah
dan juga NGO serta dari berbagai gerakan sosial yang ada. Upaya-upaya tersebut
meliputi upaya preventif dan kontrol terhadap beragam situasi yang memungkinkan
terjadinya human trafficking.
Namun
pertanyaan kemudian muncul, apa yang dapat dilakukan terhadap kasus-kasus human trafficking yang tengah berjalan?
Bagaimana kita dapat mengidentifikasi korban kasus human trafficking ini dan memberikan mereka tempat bernaung?
Sejatinya, hingga saat ini human
trafficking dialami oleh banyak orang dengan jumlah yang tidak dapat
dipastikan.
Sektor
kesehatan dan medis merupakan sektor strategis yang dapat menjawab pertanyaan
diatas sekaligus menjadi pelopor yang fokus dalam pencegahan dan proteksi dari
korban human trafficking. Selain itu
prinsip dasar dari ilmu kesehatan masyarakat sendiri adalah promotive, preventive, curative, dan rehabilitative yang mana tentunya hal
ini lebih sejalan dengan inisiasi gerakan yang mengusung latar belakang
pendekatan hak asasi manusia. Selain itu, human
trafficking dapat dilihat juga sebagai isu kesehatan masyarakat karena human trafficking mempengaruhi segala
aspek mental dan sosial dari seorang individu, keluarga, dan bahkan seluruh
komunitas dari bermacam generasi.
Banyaknya
jenis kasus human trafficking dan kompleksnya isu ini
sendiri membuat para pemangku kebijakan kesusahan mencari metode yang tepat
untuk menanggulanginya. Pendekatan secara ilmu kesehatan masyarakat dapat
menyasar secara spesifik usaha-usaha
anti-trafficking untuk mengurangi risiko dari populasi yang berisiko tinggi
daripada usaha konvensional saat ini yang bersifat homogen untuk setiap jenis
kasus trafficking.
Dalam
menangani kasus kanker, ada beberapa metode pengobatan yang universal dan dapat
diterapkan pada semua jenis kanker. Namun, tidak semua jenis kanker sama dan
masing-masing dari jenis tersebut memiliki karakteristik yang memerlukan metode
khusus tersendiri dalam pengobatannya. Pengobatan kanker paru pasti berbeda
dengan tahapan pengobatan kanker kulit. Begitu pula dengan metode yang harus
kita kembangkan dalam menangani dan mencegah human trafficking secara universal. Namun, jika kita dapat
mengidentifikasi faktor-faktor risiko khas dari setiap jenis human trafficking dan pengaruhnya
terhadap pasar gelap human trafficking,
kita dapat mengembangkan strategi-strategi anti-trafficking
yang lebih tajam dalam menyasar jenis trafficking
tertentu.
Menurut
suatu hasil studi, 30%—87,8% korban mengakses layanan kesehatan selama masa
eksploitasi mereka. Kebanyakan dari mereka adalah para pekerja kasar atau buruh
illegal, anak-anak, dan wanita. Hal ini tentu menjadi pintu unik tersendiri
untuk mengembangkan alat identfikasi korban human
trafficking. Dokter dan perawat harus dilatih untuk dapat megidentifikasi
tanda-tanda tertentu dari korban yang mungkin teramati selama masa anamnesis
atau wawancara kesehatan.
Kita
mengenal adanya faktor risiko (risk
factor) dan juga tanda gejala (sign
and symptomp). Dalam mensukseskan aspek medis sebagai salah kunci untuk
dikembangkan menjadi alat identifikasi human
trafficking, para tenaga kesehatan harus dibekali ilmu bahwa faktor risiko
yang ada dalam suatu populasi belum tentu mengindikasikan bahwa human trafficking terjadi. Namun semakin
banyak faktor risiko dalam suatu populasi dapat mengakibatkan populasi tersebut
semakin rentan terhadap human trafficking.
Sedangkan, tanda gejala yang ditemui dalam masa anamnesis dan pemeriksaan fisik
dapat menjadi indikasi bahwa human
trafficking telah terjadi atau bahkan sedang terjadi. Tanda dan gejala
tersebut dapat berupa penyakit menular seksual yang tidak diobati, pasien tidak
tahu dengan pasti dimana keberadaanya, terdapat luka fisik yang tidak normal
dan juga ketika pasien datang ditemani oleh seseorang yang cenderung
mendominasi ketika proses anamnesis antara pasien dan dokter dilakukan. Adanya
tanda dan gejala ini harus segera mendapat intervensi dari berapa pihak. Namun
disayangkan kurangnya pelatihan dari berbagai sektor (medis, hukum, sosial)
mengakibatkan lolosnya keberadaan tanda dan gejala yang dapat menjadi
identifikasi trafficking dan
intervensi dari tenaga kesehatan.
Studi
lain pun menunjukkan bahwa korban trafficking
cenderung lebih berbicara kepada tenaga kesehatan daripada kepada polisi. Hal
ini semakin menguatkan bahwa sektor medis adalah sektor yang memiliki posisi
unik untuk mengidentifikasi tanda gejala tersebut dan mengobatinya. Walaupun
korban-korban trafficking dianggap
sebagai populasi tersembunyi karena kompleksitas isu ini yang dikaitkan dengan
kriminalitas dan pembatasan hak secara tidak langsung oleh kebijakan aturan
yang berkembang saat ini, dalam masanya pasti korban-korban tersebut akan
berinteraksi dengan dunia luar lewat medis. Maka dari itu keberadaan tanda dan
gejala trafficking dapat menjadi
titik intervensi yang ideal untuk memicu identifikasi dan pelayanan
selanjutnya.
Akhirnya,
kolaborasi antara ilmu kesehatan masyarakat dan aspek medis yang dikerjakan
oleh dokter maupun perawat dalam rumah sakit, klinik pribadi, dan beberapa
tempat pelayanan medis lain dapat dijadikan satu solusi baru dalam penangan
masalah human trafficking secara
holistik.
Daftar
Pustaka
1.
Zimmerman C, Hossain M, C W. Human trafficking
and health: a conceptual model to inform policy, intervention and research.
Social Science & Medicine, 2011.
2.
Zimmerman C. Health risks and
consequences of trafficked women in Europe: conceptual models, qualitative and
quantitative findings. London, London School of Hygiene and Tropical Medicine.
2007.
3.
IFMSA POLICY STATEMENT on Human
Trafficking & Health 2013.
4.
Joanna Busza, Sarah Castle, Aisse Diarra.
Trafficking and health. 2004.
5.
Stewart, Dominique. On “Trafficking and
Health”. 2013.

0 other thoughts:
Posting Komentar